
sidorejo-wonogiri.desa.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Wonogiri. DPS tersebut diterima PPS Desa Sidorejo melalui PPK di Sekretariat PPK Kecamatan Tirtomoyo, Jum’at (23/03/2018) sore.
Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, bahwa tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan pada tanggal 24 Maret s.d. 2 April Tahun 2018.
Menindaklanjuti hal tersebut maka PPS Desa Sidorejo memasang DPS dari 12 TPS Desa Sidorejo di Mading Kantor Desa setempat, Sabtu (24/03/2018).

Pemasangan DPS juga akan dilakukan di masing-masing TPS namun masih menunggu datangnya logistik berupa MMT Uji Publik dari PPK untuk dipasang di Posko Uji Publik masing-masing TPS. Sedangkan tahapan tersebut akan dilaksanakan secara serentak pada hari Selasa (27/03/2018).
Pada tahapan Uji Publik, setelah dilaksanakan secara serentak, Posko Uji Publik masih tetap dapat digunakan untuk menyampaikan tanggapan masyarakat sampai hari Senin (02/04/2018).
Masyarakat diharapkan datang langsung ke Posko Uji Publik atau ke Sekretariat PPS di Kantor Desa Sidorejo untuk memastikan sudah terdaftar di DPS maupun untuk melakukan perbaikan data calon pemilih.
Tinggalkan Balasan