BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Pundungan RT 001/RW 001, Sidorejo
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Visi & Misi BPD

Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

 

Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat.
  2. Menampung aspirasi masyarakat.
  3. Mengelola aspirasi masyarakat.
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa.
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
M.NUR SHOLEH KETUA SMA/Sederajat
IDZA DAROJATI THOHAROH SEKRETARIS SMA/Sederajat
BISRI MUSTHOFA ANGGOTA S1
SINGGIH SUMEIDI ANGGOTA SMA/Sederajat
SUMIYEM ANGGOTA SMA/Sederajat
SAFII ANGGOTA S1
SUKIMAN ANGGOTA SMP/Sederajat
DWI MASKUR ANGGOTA SMA/Sederajat
ROHMAD ANGGOTA SMP/Sederajat