Cara Menyoblos di Pilgub Jateng 2018

  • Jun 22, 2018
  • artadiputra

sidorejo-wonogiri.desa.id Setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih calon pemimpinnya. Khususnya seluruh warga masyarakat Jawa Tengah akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Tengah yang akan dilaksanakan pada hari Rabu Pon tanggal 27 Juni 2018 mulai pukul 07.00 WIB s.d. 13.00 WIB. Para calon pemilih baik yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun yang belum, sama-sama memiliki hak untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Khusus untuk yang belum terdaftar di DPT dapat memilih dengan terlebih dahulu menunjukkan E KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP kepada petugas KPPS di TPS setempat pada saat hari H tanggal 27 Juni 2018. Pemilih jenis ini disebut dengan Pemilih Tambahan yang akan dicatat pada form DPT-b satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir atau pukul 12.00 WIB. Bagaimanakah urutan proses memberikan suara atau mencoblos di TPS ? Berikut ini bagan alur proses mencoblos di TPS. [caption id="attachment_768" align="aligncenter" width="1024"]B Denah Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Tahun 2018. Doc. KPU[/caption] Urutan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : a. Silahkan datang ke TPS dengan membawa Surat Undangan C6-KWK dan menyerahkannya kepada petugas KPPS di meja Pencatat Kehadiran Pemilih. b. Tunggulah panggilan dari Ketua KPPS dengan duduk di kursi tunggu yang telah disediakan. Ketua KPPS akan memanggil dan menyerahkan Surat Suara Pilgub Jateng 2018. Pastikan surat tersebut dalam kondisi baik atau tidak rusak dan sudah dibuka serta ditanda-tangani oleh Ketua KPPS. c. Selanjutnya silahkan menuju ke Bilik Suara untuk mencoblos pilihan anda. Jika anda salah mencoblos, maka masih mempunyai satu kesempatan lagi dengan meminta Surat Suara yang baru kepada petugas. Setelah selesai mencoblos, lipat kembali Surat Suara tersebut. d. Silahkan anda masukkan Surat Suara yang telah dicoblos ke Kotak Suara yang telah disediakan. e. Langkah terakhir adalah datang ke Meja Tinta untuk mencelupkan satu ujung jari ke tinta sebagai bukti bahwa anda telah mencoblos. Nah...begitulah proses yang akan kita jalani. Mudah bukan? Setelah semuanya selesai agar segera meninggalkan ruang TPS untuk memberikan kesempatan kepada calon pemilih yang lain untuk mencoblos.