Desa Sidorejo Mengadakan Musdesus Perubahan APBDes untuk Penanganan Covid-19

  • May 06, 2020
  • artadiputra

sidorejo-wonogiri.desa.id “Musyawarah Desa Khusus Perubahan APBDes kali ini membahas perubahan anggaran karena dampak Pandemi Virus Corona atau Covid-19.” Kata Kepala Desa Sidorejo Joko Nalongso pada acara Musdesus Perubahan APBDes Tahun 2020, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Pusat meminta agar sebagian dana desa harus digunakan untuk pencegahan dan penanganan dampak pandemi tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Rahmad Ari Windono. Beliau mengatakan bahwa Musrenbangdes kali ini untuk menindaklanjuti Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang refocusing anggaran guna mengurangi dampak Covid-19 berupa pemberian BLTDD. Acara ini dihadiri pula oleh Camat Tirtomoyo Dwi Martanto Yuniarso. Guna menangani dampak perekonomian masyarakat yang harus kehilangan pekerjaannya dan berkurang penghasilannya sehingga terancam mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, maka pemerintah melalui dana desa menyusun anggaran untuk program BLTDD. BLTDD merupakan program Bantuan Langsung Tunai yang diambilkan dari Dana Desa. Program ini merupakan wujud kompensasi yang diberikan pemerintah untuk warga miskin sehingga mampu bertahan di masa pandemi ini. Calon penerima akan diverifikasi oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Wonogiri karena tidak boleh dobel anggaran dengan bantuan sosial lainnya antara lain penerima PKH, BPNT, dan Kartu Pra Kerja. Mereka yang lolos akan menerima BLTDD selama 3 bulan sebesar 600 ribu rupiah per bulan sehingga total setiap KK akan menerima 1,8 juta rupiah. Desa Sidorejo yang tahun 2020 ini memiliki anggaran pendapatan dari Dana Desa sebesar 1,15 miliar rupiah menurut Permendes Nomor 6 Tahun 2020 harus menganggarkan maksimal 30 % dari Dana Desa yaitu 347 juta rupiah. Hasil verifikasi Satgas Covid-19 Kabupaten Wonogiri menetapkan jumlah calon penerima BLTDD Desa Sidorejo sebanyak 43 KK sehingga total anggaran yang dibebankan senilai 77,4 juta rupiah. Pemerintah Desa harus menghapus beberapa kegiatan untuk dialihkan menjadi kegiatan penanganan Covid-19. Sehingga masyarakat harus maklum jika pembangunan infrastruktur yang sudah direncanakan harus ditunda. Rahmad Ari Windono menyampaikan bahwa program sapu bersih masyarakat terdampak Covid-19 untuk masyarakat yang belum masuk Jaring Pengaman Sosial (JPS). Mereka yang termasuk kriteria tersebut antara lain korban PHK, karyawan yang dirumahkan, pencari kerja, pelaku jasa transportasi, pasien yang terkait Corona (PDP, ODP, Positif Covid-19), ojek online, dan penjaga rumah ibadah.