Informasi Penting Tarif Berobat di Wonogiri

  • Feb 07, 2018
  • artadiputra

Bupati Wonogiri Joko Sutopo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Wonogiri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Jasa Umum pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri. Berdasar Perbup No. 1/2018, tarif pelayanan kesehatan rawat jalan dan inap naik. Contohnya, pelayanan rekam medik rawat jalan/inap sebelumnya Rp1.500 menjadi Rp2.000, pelayanan medik dasar rawat jalan/inap sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp8.000, pelayanan rawat gawat darurat jalan/inap semula Rp9.000 menjadi Rp15.000. Tarif kamar pada rawat inap umum/bersalin satu kamar satu pasien semula Rp70.000 menjadi Rp100.000, satu kamar dua pasien sebelumnya Rp56.250 menjadi Rp75.000, dan satu kamar untuk lebih dari dua pasien semula Rp40.000 menjadi Rp50.000. Tarif ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2018 dan dapat digunakan ketika berobat ke Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah yaitu Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Berikut tarif tersebut : Demikian pesan ini kami sampaikan. Dan semoga bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat.   Dikutip dari berbagai sumber.