Memilih Dalam Pilgub Jateng Tahun 2018

  • Jun 21, 2018
  • artadiputra

sidorejo-wonogiri.desa.id Pemilihan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 tinggal 6 hari lagi yaitu tepatnya akan dilaksanakan pada hari Rabu Pon tanggal 27 Juni 2018. Sebagai warga negara yang baik mari kita sambut pesta rakyat dalam ajang demokrasi memilih calon pemimpin Jawa Tengah dengan aktif melakukan pemantauan mulai dari mengecek apakah kita sudah terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap, mengawasi pelaksanaan kampanye untuk meminimalisir kecurangan, hingga pada akhirnya ikut serta memberikan suara kita dalam memilih calon Gubernur & Wakil Gubernur yang kita yakini akan mampu memimpin Jawa Tengah menjadi lebih baik lagi. Untuk itu ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan peran aktif tersebut yaitu : 1. Aktif mencari informasi dalam DPT. Sebelum kita memilih di TPS atau Tempat Pemungutan Suara, kita diharapkan aktif mencari informasi apakah kita dan keluarga kita sudah terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap atau belum. Sebenarnya sebelum terbit DPT sudah terlebih dahulu terbit DPS atau Daftar Pemilih Sementara yang sudah terpasang di dinding calon lokasi TPS dusun masing-masing. Pada saat ini karena sudah terbit DPT, maka DPS tersebut sudah tidak berlaku. Namun jangan khawatir karena kita tetap bisa memilih atau mencoblos dengan menunjukkan E KTP yang beralamat sesuai dengan alamat TPS setempat pada petugas KPPS saat hari pencoblosan tanggal 27 Juni 2018. 2. Ikut serta dan mengawasi pelaksanaan kampanye. Kita semua sebagai warga negara punya kewajiban untuk menciptakan pemilu damai agar tercipta suasana aman dan nyaman dalam menjalankan proses demokrasi. Jangan sampai kita terjebak dalam politik uang dimana politik tersebut menganggap uang dapat membeli segalanya sehingga mengabaikan nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam hidup. Apabila kita menemukan kecurangan, bisa melapor ke petugas PPL Desa Sidorejo. Kita semua juga harus waspada terhadap adanya HOAX atau kampanye hitam di jejaring sosial media dengan menampilkan informasi yang saling menghujat atau data yang belum terkonfirmasi kebenarannya. 3. Memberikan suara kita di TPS. [caption id="attachment_771" align="aligncenter" width="287"]B Ayo Nyoblos![/caption] Bagi yang sudah pernah mengikuti pemilihan umum, kegiatan mencoblos di TPS (Tempat Pemungutan Suara) adalah kegiatan yang mudah untuk dilakukan. Namun bagi para pemilih pemula, kegiatan seperti ini merupakan hal baru yang mungkin belum terbayang akan seperti apa nanti prosesnya. Beberapa hari sebelum memberikan suara di TPS, petugas KPPS akan mendatangi setiap rumah dengan menyerahkan surat undangan mencoblos yang disebut form C6-KWK. Surat undangan tersebut nantinya dibawa ke TPS pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 untuk diserahkan kepada petugas KPPS. Lalu bagaimana jika kita tidak menerima surat undangan tersebut? Karena yang diundang adalah yang namanya terdaftar dalam DPT, sedangkan kita belum terdaftar. Dalam kasus seperti ini, ternyata kita tetap dapat memilih yaitu dengan menunjukkan E KTP yang alamatnya sesuai dengan alamat TPS setempat. Bagaimana jika E KTP kita belum jadi? Asalkan kita sudah pernah rekam E KTP, kita dapat mendatangi kantor pelayanan di Kecamatan untuk meminta Surat Keterangan Pengganti E KTP. Nantinya pemilih jenis ini akan dimasukkan dalam form DPT-b atau Daftar Pemilih Tambahan. Sebagai gambaran seperti apakah nantinya kondisi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), di bawah ini denah lokasi TPS yang resmi diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) : [caption id="attachment_768" align="aligncenter" width="1024"]B Denah Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Tahun 2018. Doc. KPU[/caption]