Mengenal Surat Suara Sah dan Tidak Sah

  • Apr 14, 2019
  • artadiputra

sidorejo-wonogiri.desa.id Pemilu 2019 kurang 3 hari lagi, yaitu jatuh pada hari Rabu 17 April 2019. Sebagai warga negara yang baik, pasti kita ingin memanfaatkan momen ini untuk ikut serta menentukan calon pemimpin bangsa Indonesia. Tentunya saat ini kita sudah mengetahui calon mana yang akan kita pilih nanti. Nah...agar nantinya suara yang kita berikan tidak terbuang sia-sia, yuk kita kenali seperti apa surat suara tercoblos yang dinyatakan sah dan tidak sah! Dihimpun dari peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwa surat suara dinyatakan sah dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
  2. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara; atau
  3. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan; atau
  4. tanda coblos pada kolom  1 (satu) calon perseorangan
Sedangkan surat suara dianggap tidak sah dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara yang terdapat tulisan dan/atau  catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah
  2. Dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah
Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat gambar ilustrasi berikut ini untuk Surat Suara Presiden/Wakil Presiden : [caption id="attachment_2226" align="aligncenter" width="746"]B Surat Suara Presiden/Wakil Presiden[/caption] Berikut ilustrasi untuk Surat Suara DPR/DPRD Provinsi/Kab/Kota Berikut ilustrasi untuk Surat Suara DPD : Ilustrasi Surat Suara Tidak Sah :