Pelaksanaan Musrenbangdes untuk Rencana Kerja Pemdes Sidorejo Tahun 2022

  • Sep 28, 2021
  • artadiputra

sidorejo-wonogiri.desa.id Gelaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) RKPDes Tahun 2022 digelar di Balai Desa oleh Pemerintah Desa Sidorejo, Selasa (28/09/2021). Antusiasme peserta untuk mengikuti kegiatan terkait perencanaan pembangunan desa sangat baik. Kegiatan ini mengundang berbagai unsur meliputi Ketua RT/RW, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, dan unsur perempuan. Tim dari Kecamatan Tirtomoyo yang hadir yaitu Kasi PPM Rahmad Ari Windono, Pendamping Desa Asih Rejeki, dan Pendamping Lokal Desa Nita. [caption id="attachment_3604" align="aligncenter" width="1280"]Kegiatan Musrenbangdes RKPDes diikuti oleh Ketua RT/RW, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur perempuan. Foto : Artadi Kegiatan Musrenbangdes RKPDes diikuti oleh Ketua RT/RW, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur perempuan. Foto : Artadi[/caption] Berbicara tentang pembangunan desa, ada beberapa tahapan yang menjadi sebuah siklus tetap sehingga membentuk sebuah sistem atau satu kesatuan yang saling berkaitan. Ada lima tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu pertama tahap Perencanaan, kedua tahap penganggaran, ketiga tahap pelaksanaan, keempat tahap penatausahaan dan pelaporan, dan yang terakhir tahap pertanggungjawaban. Berawal dari tahap perencanaan, Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur. Kepala Desa Sidorejo Joko Nalongso mengatakan bahwa terkadang tidak semua rencana bisa terlaksana. Hal tersebut bisa disebabkan oleh berbagai kondisi yang ada misalnya terkait ketersediaan dana yang diterima pemerintah desa, bencana Covid-19, bencana alam, dan berbagai kondisi yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan informasi dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Kegiatan yang ada di RPJM Desa namun belum terlaksana akan dimasukkan dalam rencana kerja tahun berikutnya sesuai dengan pertimbangan skala prioritasnya. [caption id="attachment_3605" align="aligncenter" width="1280"]Kasi PPM Kec. Tirtomoyo Rahmad Ari Windono sedang memberikan sambutannya pada Kegiatan Musrenbangdes RKPDes. Foto : Artadi Kasi PPM Kec. Tirtomoyo Rahmad Ari Windono sedang memberikan sambutannya pada Kegiatan Musrenbangdes RKPDes. Foto : Artadi[/caption] Sebelum pengesahan RKP Desa Sidorejo Tahun 2022, terdapat beberapa tahapan yang sudah dan sedang dijalani, yaitu meliputi pertama pembentukan tim penyusun RKP Desa; kedua Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa; ketiga Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; keempat Penyusunan rancangan RKP Desa; kelima Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; keenam Penetapan RKP Desa; ketujuh Perubahan RKP Desa; dan kedelapan Pengajuan daftar usulan RKP Desa. Dengan dilaksanakannya Musrenbangdes ini, artinya masih ada tiga tahapan lagi yang harus dijalani oleh pemerintah Desa Sidorejo, yaitu penetapan RKP Desa, perubahan RKP Desa jika diperlukan, dan terakhir pengajuan daftar usulan RKP Desa. RKP Desa inilah yang nantinya digunakan sebagai dasar penyusunan APBDesa Tahun 2022. Pendamping Desa Asih Rejeki menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2022 sesuai dengan Permendes Nomor 7 Tahun 2021 yaitu digunakan untuk BLTDD, penanganan pandemi Covid-19, permodalan BUMDesa, dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Semua prioritas tersebut harus tercantum di RKP Desa Tahun 2022.