Pembagian Bantuan Sosial Tunai Desa Sidorejo

  • Jul 29, 2021
  • artadiputra

sidorejo-wonogiri.desa.id Hari ini Kamis, (29/07/2021) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Sidorejo yang berasal dari 11 dusun datang ke balai desa untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Dari total 191 KPM, sebanyak 150 KPM berhasil direalisasikan sedangkan 41 KPM merupakan data orang yang sudah meninggal dan pindah tempat. Dari 150 KPM tersebut belum seluruhnya bisa mencairkan karena banyak yang merantau. Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan program bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerjasama dengan Kantor Pos sebagai penyalurnya. Bantuan berupa uang tunai sebesar 300 ribu Rupiah per bulan. Para penerima adalah mereka yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka adalah masyarakat miskin dan beberapa profesi yang terdampak Pandemi Covid-19. Kegiatan yang sedianya dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Tirtomoyo dialihkan ke desa masing-masing karena alasan pandemi dan masih berlakunya PPKM Mikro. Sehingga dalam rangka pencegahan kerumunan, dilakukan pengalihan tempat. [caption id="attachment_3592" align="aligncenter" width="720"]Petugas dari Destana Desa Sidorejo sedang mengecek suhu badan menggunakan termogun. Foto : Yuniarsih Petugas dari Destana Desa Sidorejo sedang mengecek suhu badan menggunakan termogun. Foto : Yuniarsih[/caption] Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Pos yang terdiri dari dua orang petugas dan dibantu oleh tim dari Pendamping PKH Kecamatan Tirtomoyo dan beberapa petugas dari Destana Desa Sidorejo yang membantu penertiban. Hadir pula dalam acara ini Sekretaris Kecamatan Tirtomoyo, Catur Susilo Prono. Beliau atas nama Pemerintah Kecamatan memberikan apresiasinya kepada Pemerintah Desa Sidorejo karena pembagian BST berjalan dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan. Acara berhasil digelar dengan mencegah kerumunan. Masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya program bantuan ini. Sejak adanya pandemi, masyarakat sangat kesulitan dalam mencukupi kebutuhan perekonomian keluarga. Dengan bantuan ini, mereka bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Begitu ungkap mereka ketika diwawancarai. Bagi para perantau yang belum bisa mengambil bantuan, diberi kebijakan bisa mengambil secara perwakilan dengan surat kuasa dan diambil di Kantor Pos dengan durasi waktu 30 hari sejak tanggal 26 Juli 2021.