Penyerahan Insentif untuk Ketua RT dan Ketua RW

  • May 27, 2019
  • artadiputra

sidorejo-wonogiri.desa.id Pemerintah Desa Sidorejo setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk insentif RT dan RW se-Desa Sidorejo. Total sebanyak 36 Ketua RT dan 11 Ketua RW menerima insentif untuk Bulan Januari - Mei 2019. Insentif yang diberikan dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 dengan total Rp. 78 juta. PJ Kepala Desa Sidorejo Rahmad Ari Windono menyerahkan dana tersebut di Ruang Rapat Kantor Desa Sidorejo, Senin (27/5/2019). Masing-masing Ketua RT menerima Rp.150 ribu/bulan dan Ketua RW menerima Rp.100 ribu/bulan. [caption id="attachment_2286" align="aligncenter" width="678"]PJ Kepala Desa Sidorejo Rahmad Ari Windono memberikan sambutannya dalam acara pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW PJ Kepala Desa Sidorejo Rahmad Ari Windono memberikan sambutannya dalam acara pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW.[/caption] Rahmad Ari Windono dalam sambutannya mengatakan "Maturnuwun kepada para Ketua RT dan Ketua RW karena telah membantu dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 sehingga berjalan dengan lancar dan aman. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua RT dan Ketua RW karena telah menjadi ujung tombak dalam menyambungkan komunikasi antara Pemerintah Desa dengan masyarakat (ngemong masyarakat)." Beliau juga menyampaikan bahwa perlu diketahui pada tahun-tahun berikutnya penggunaan dana desa harus lebih memperhatikan untuk pemberdayaan masyarakat. Maka perlu bantuan para Ketua RT dan Ketua RW yang lebih mengetahui situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing agar masyarakat mengajukan usulan untuk pemberdayaan masyarakat. [caption id="attachment_2285" align="aligncenter" width="678"]Sekretaris Desa Sidorejo Shobari sedang menjelaskan tentang pemberian nomor agenda surat pengantar. Sekretaris Desa Sidorejo Shobari sedang menjelaskan tentang pemberian nomor agenda surat pengantar. Foto : Artadi[/caption] Pada kesempatan tersebut, para Ketua RT menerima penjelasan tentang pemberian nomor agenda untuk surat pengantar yang diterbitkan oleh Ketua RT. Penjelasan disampaikan oleh Sekretaris Desa Sidorejo Shobari. Beliau menyampaikan bahwa setiap surat yang diterbitkan oleh desa harus mencantumkan nomor agenda surat dari Ketua RT.